get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

Polisi Tetapkan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:25:00 WIB
Polisi Tetapkan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan penetapan satu tersangka dalam kasus tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY, Sabtu (22/2/2020). (Foto: iNews/Gunanto Arhan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi akhirnya menetapkan satu pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY. Tersangka berinisial IYA dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena dianggap lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, Polda DIY menetapkan IYA sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik. Saat ini IYA masih menjalani pemeriksaan di Polres Sleman.

“Dari hasil gelar perkara, kami menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dinaikkan status, maka kami juga menetapkan satu orang berinisial IYA seagai tersangka,” kata Yuliyanto.

Yuliyanto mengatakan, sebagai pembina Pramuka, tersangka IYA menginisiasi kegiatan susur sungai siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY di Sungai Sempor. IYA juga menyatakan dirinya bertanggung jawab atas peristiwa itu.

“Dari saksi-saksi yang lain juga mengatakan bahwa kegiatan itu diinisiasi dan dikomandoi oleh tersangka IYA,” ujarnya.

Sejauh ini, Polda DIY sudah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus susur sungai maut. Mereka terdiri atas tujuh orang pembina Pramuka yang terdiri atas guru-guru dan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi. Kemudian, tiga orang dari Kwarcab Pramuka Sleman dan tiga orang dari warga.

“Tiga orang warga ini yang berada di sekitar lokasi, sekaligus pengelola wisata air Lembah Sempor. Di sana, ada permainan menangkap ikan dan pukul guling. Yang menjadi andalan di situ wisata susur sungai,” katanya.

Sementara itu, meski menjadi tersangka, IYA belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan saksi-saksi, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bertambah. Namun, penyidik masih terus memeriksa para saksi.

“Kemungkinan ada tersangka lain, ada saja. Saat ini memang kami masih fokus ke satu tersangka itu. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah jika nanti dari hasil penyidikan berkembang dari satu saksi ke saksi-saksi lain,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020). Saat kejadian, tiba-tiba datang arus yang menyeret mereka. Dalam musibah ini, terkonfirmasi 216 siswa selamat, korban luka-luka 23 siswa, meninggal dunia 10. Dari 10 korban jiwa, baru delapan yang telah teridentifikasi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut