get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pikap Tertabrak KA Tawang Jaya di Cirebon Tewaskan 2 Orang

Polisi Tetapkan Sopir Minibus Maut yang Tewaskan 8 Orang di Wonogiri Jadi Tersangka

Kamis, 24 November 2022 - 17:08:00 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Minibus Maut yang Tewaskan 8 Orang di Wonogiri Jadi Tersangka
Petugas membawa jenazah korban kecelakaan tunggal di kawasan Gunung Pegat Wonogiri menuju ambulans. (Ist)

"Kondisi ban minibus hasil olah TKP ada yang gundul," kata AKBP Dydit.  Selain itu, WTY hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, imbuh AKBP Dydit, pengemudi minibus mempunyai SIM B -1 umum. 

Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bhwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang. 

Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, Polisi gerak cepat dg melakukan takziah dan bantuan kepada para korban kecelakaan itu.

"Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Ny. Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut