Polisi Tetapkan Sopir UNS Tersangka Penganiayaan Mahasiswa FMIPA
SOLO, iNews.id - Polisi menetapkan YP, sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas MIPA (FMIPA) UNS, M Khoirul Umam (19).
Hal itu dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai, Jumat (29/9). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.
"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara. "Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalaman materi sidang ada di JPU," ujarnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, Kamis (28/9), Polisi total memeriksa 10 saksi.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/8) lalu. Saat itu Khoirul dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi karena aksi propagandanya saat acara eksploreOrmawa (pengenalan organisasi mahasiswa).
Di tengah perjalanan dari Rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku sempat dipukul YP di dalam mobil. Sesampainya di Fakultas MIPA, korban mengaku kembali dianiaya oleh YP.
Editor: Ahmad Antoni