Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Bentrok Napi di Nusakambangan

CILACAP, iNews.id - Polres Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan antarnarapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Bentrokan diduga dipicu gengsi antarkelompok atau blok yang ingin disegani.
Selain menetapkan tujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah pisau, potongan kayu, batu, serta pecahan kaca yang digunakan dalam bentrokan tersebut.
Kejadian tersebut mengakibatkan satu napi tewas dan tiga lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi. Sedang tiga korban luka masing-masing Jhon Refra alias Jhon Key, Wendri Yanto Warta Bone, dan Muhamad Asrul Sidik.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, mereka yang terlibat bentrokan dipicu gengsi antarkelompok napi. Penghuni antarblok tahanan ini, kata Kapolres, karena masing-masing ingin menjadi kelompok yang berpengaruh dan disegani di dalam lapas.
"Kami sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pisau, batu, potongan kayu, pecahan kaca, batu bata, serta baju milik korban," kata Kapolres, Rabu (8/11/2017).
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua puluh lima saksi dari napi dan pegawai lapas. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa bentrokan tersebut. Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka seluruhnya narapidana.
Sementara itu, pascabentrokan pihak lapas memindahkan sejumlah napi yang terlibat perselisihan ke Lapas Batu dan Lapas Besi, Nusakambangan.
"Pemindahan sejumlah narapidana ini untuk mengantisipasi bentrokan susulan antar sesama napi," kata Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto.
Hingga kini, pascabentrokan antarnarapidana yang melibatkan terpidana kasus pembunuhan, Jhon Key dan napi lainya mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian.
Editor: Zen Teguh