Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Banyumas, Korbannya Kerabat dan Tetangga
Menurut dia, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Purwokerto Utara. Dimana seorang pria berinial SS (48) melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan bulan Juni 2021 di sebuah kebun dekat Masjid yang berada di Kecamatan Purwokerto Utara. Tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu kepada korban.
"Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu sebagai bukti tanda suka kepada korban, selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila. Yang pertama di dapur rumah korban, sebulan setelahnya bertemu kembali di kebun dan melakukan tindakan asusila kembali. Menurut pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali," kata Kasat Reskrim.
Dari dua kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mengimbau masyarakat agar menjaga komunikasi, terutama komunikasi di lingkup keluarga, khususnya peran orangtua. Karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi dalam keluarga. Selain itu pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan perilaku anak," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni