get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Investasi Proyek Fiktif di Demak, Begini Modusnya

Senin, 07 Februari 2022 - 13:00:00 WIB
 Polisi Ungkap Kasus Penipuan Investasi Proyek Fiktif di Demak, Begini Modusnya
Tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif saat diinterogasi di Polres Demak. (IST)

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Kemudian korban menyerahkan uang Rp150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp377 juta," ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut