get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Minibus Peziarah Terguling Tabrak 7 Motor dan Mobil di Pemalang

Polisi Ungkap Modus TPPO di Pemalang, 49 Korban Dijanjikan jadi ABK Kapal Taiwan

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:17:00 WIB
Polisi Ungkap Modus TPPO di Pemalang, 49 Korban Dijanjikan jadi ABK Kapal Taiwan
Puluhan orang menjadi korban TPPO perusahaan di Pemalang. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan PT Klasik Jaya Samudra, perusahaan penyalur tenaga kerja di Kabupaten Pemalang.

Direktur perusahaan berinisial AW yang kini telah ditahan menjanjikan kepada 49 korban bekerja sebagai ABK kapal ikan di Taiwan dan China. Untuk memuluskan niat jahatnya itu, AW memalsukan ijazah dan dokumen korban.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Agus Sembiring mengatakan, para korban diiming-imingi gaji 350 dollar AS atau sekitar Rp5,75 juta bagi yang belum berpengalaman dan 450 dollar AS atau Rp7,37 juta bagi yang sudah berpengalaman. 

“kami juga menemukan bukti, dari 49 orang korban, 15 di antaranya dipalsukan ijazahnya. Dari tamatan SD menjadi tamatan SMK. Rata-rata pendidikan mereka SD, SMP atau SMK. Ketika lulusan SD dibuatkan (ijazah seolah-olah) lulusan SMK, terindikasi dibuatkan dokumen palsu,” kata AKBP Agus, Rabu (3/7/2024).

Dia menuturkan, para korban tertarik karena tidak ada biaya awal karena semua administrasi akan ditanggung pihak perusahaan. Ketika mereka sudah bekerja, akan dipotong gaji. Namun, ketika para korban sudah sampai di Pemalang, selama 7 bulan ditampung tak ada kepastian.

“Sebenarnya TPPO itu kan hanya bagian dari kejahatan, kalau kejahatan intinya pemalsuan, ditawarin, dimintai uang tapi tidak diberangkatkan, nanti ujung-ujungnya pemerasan. Jadi perlu disadarkan juga SDM di Indonesia,” katanya.   

Dia mengungkapkan, PT Klasik Jaya Samudra sudah beroperasi mulai tahun 2019 dan sudah memberangkatkan orang-orang Indonesia untuk jadi pekerja migran di luar negeri. 

“Sebelumnya tidak ada masalah, namun kali ini terjerat pemalsuan dokumen dan belum memberangkatkan calon pekerja migran tanpa sebab yang jelas,” katanya.

Dia menambahkan, direktur perusahaan berinisial AW sudah ditahan di Polda Jateng dan masuk tahap pemberkasan. “Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 7 tahun (penjara),” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut