Polres Batang Tangkap Peracik Petasan saat Malam Takbiran
BATANG, iNews.id – Aparat Polres Batang menangkap seorang peracik petasan saat malam Takbiran. Polisi juga menyita 183 biji petasan sebagai barang bukti.
"Pelaku kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Petasan," kata Kapolres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto, Senin (2/5/2022).
Pelaku berinisial A ditangkap polisi pada Minggu (1/5/2022) malam saat sedang meracik bubuk petasan.
Barang bukti berupa 183 biji petasan dan sejumlah bubuk petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak meledak. dari hasil keterangan pelaku, petasan yang dibuat akan dijualbelikan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo