Polres Jepara Ungkap 9 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Ditangkap
JEPARA, iNews.id – Polres Jepara mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Februari 2022. Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 11 orang.
"Dari belasan tersangka, mayoritas merupakan pengedar dan satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Jumat (4/3/2022).
Ia mencatat selama bulan Januari 2022 kasus yang terungkap sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang. Sedangkan barang buktinya berupa 15 gram sabu-sabu.
Sementara bulan Februari 2022 berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6,02 gram, sehingga total barang bukti hasil penindakan selama dua bulan terakhir sebanyak 21,02 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Jepara AKP R Aris Sulistiyono menambahkan, dari belasan tersangka tercatat ada yang masih berstatus mahasiswa dan ada pula yang tertangkap saat hendak bertransaksi di tepi pantai.
"Penjualannya menggunakan komunikasi secara terputus, antara penyuplai, pemesan, dengan pembeli menggunakan telepon selular baik voice note maupun memanfaatkan layanan media sosial whatsApp. Antara pengedar dengan pemesan juga tidak saling mengenal," ujarnya.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo