get app
inews
Aa Text
Read Next : Modifikasi Sandal, Pria di Semarang Nekat Selundupkan 9 Paket Sabu ke Lapas

Polres Purbalingga Bongkar Kasus Penipuan Daring oleh Napi LP Bojonegoro, Ini Modusnya

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:47:00 WIB
 Polres Purbalingga Bongkar Kasus Penipuan Daring oleh Napi LP Bojonegoro, Ini Modusnya
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan (dua dari kiri) bertanya kepada salah seorang pelaku berinisial JD dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan secara daring di Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5/2023). (Antara)

PURBALINGGA, iNews.id - Petugas Reskrim Polres Purbalingga membongkar kasus penipuan secara daring yang dilakukan empat napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur. Kasus penipuan terbongkar berkat laporan korban.

"Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan korban atas nama Dirno bin Saidi, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada bulan Februari 2023," kata Kapolres AKBP Hendra Irawan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5).

Ia mengatakan korban pada bulan Januari 2023 berniat menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 dan menawarkannya melalui sebuah marketplace di Facebook.

Akan tetapi setelah terjadi penawaran yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto, ternyata korban telah ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purbalingga pada Februari 2023.

"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, nomor telepon tersebut diketahui berada di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan lapas dan Polres Bojonegoro.

Ia mengatakan Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif sehingga setelah bisa mengetahui ada empat napi kasus narkotika yang terlibat dalam penipuan secara daring tersebut, yakni JD, YM, TS, dan TF alias TM.

Menurut dia, keempat napi tersebut diketahui sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan sejumlah tindak pidana dan terakhir terlibat kasus narkotika.

"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga keempat napi tersebut bisa dipindah ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.

Terkait dengan modus operandi yang digunakan para pelaku, Kapolres mengatakan unggahan korban terkait penawaran truk tersebut ditemukan pelaku pertama berinisial JD yang berperan mencari unggahan-unggahan di Facebook dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut