get app
inews
Aa Text
Read Next : Modifikasi Sandal, Pria di Semarang Nekat Selundupkan 9 Paket Sabu ke Lapas

Polres Purbalingga Bongkar Kasus Penipuan Daring oleh Napi LP Bojonegoro, Ini Modusnya

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:47:00 WIB
 Polres Purbalingga Bongkar Kasus Penipuan Daring oleh Napi LP Bojonegoro, Ini Modusnya
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan (dua dari kiri) bertanya kepada salah seorang pelaku berinisial JD dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan secara daring di Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5/2023). (Antara)

JD selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan seolah hendak membeli truk tersebut. Setelah membuka penawaran, JD berupaya meyakinkan korban jika akan mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan secara nontunai atau transfer.

Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat pelaku lainnya yang berinisial YM dan selanjutnya dikirim ke korban.

"Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.

Selanjutnya, kata dia, pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut.

Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.

Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.

Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan. "Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung (Jateng), dan ini yang ketiga," katanya.

Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut