get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pasutri di Ponorogo Ditangkap gegara Jual Senjata Api Ilegal

Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:16:00 WIB
Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap
Dua tersangka (memakai baju tahanan) kasus senjata api rakitan saat ditahan di Mapolres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang membongkar kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik serta pembuat senpi rakitan

Polisi menangkap JW, warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan. Sedangkan S diduga sebagai pembuat senpi rakitan. S memiliki usaha toko sport di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah senpi rakitan dan belasan butir peluru sebagai barang bukti. Kasus terungkap ketika Polres Rembang menangani perkara tambang liar yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Tahunan, Kecamatan Sale. 

Setelah sang oknum kades ditahan, terjadi pemblokiran jalan karena merasa tidak terima. JW kala itu ditetapkan sebagai tersangka pemblokiran jalan oleh polisi. Namun ia tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Belakangan ada informasi dari masyarakat bahwa JW memiliki senpi. Polisi lalu menangkapnya pada Sabtu (23/10/2021) kemarin saat melintas di depan Balai Desa Tahunan. Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senpi beserta amunisi.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, JW dan S kini telah ditahan. Pihaknya akan terus mendalami kasus kepemilikan senpi ini.  

“Kami telusuri senjata api dipakai untuk apa, sejauh ini belum ada korban,” kata Dandy Ario Yustiawan, Senin (25/10/2021). 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka JW mengaku membeli senpi dari S, warga Kecamatan Jatirogo, Tuban seharga Rp7,5 Juta dengan tujuan untuk koleksi. Selama memiliki senpi sejak 6 bulan terakhir, ia mengklaim baru dua kali menggunakan dengan cara ditembakkan ke udara. 

“Pernah tak coba dua kali di tempat jauh dari permukiman warga, ya meletus. Itu peluru hampa, sasarannya ke atas,” kata JW.

Sedangkan tersangka S mengaku senjata awalnya merupakan airsoftgun. Ia membeli secara online seharga Rp3,5 Juta.

“Kalau pelurunya Rp2,5 Juta dapat 6 butir,” kata S.

Setelah barang tiba, hanya butuh waktu satu jam untuk mengubah dari airsoftgun menjadi senjata api. Sebab tinggal pasang saja dan tidak terlalu rumit proses modifikasinya.

Barang bukti senpi rakitan yang disita aparat Polres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.
Barang bukti senpi rakitan yang disita aparat Polres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.

“Saya belajar dari YouTube,“ tuturnya 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut