Polres Salatiga Ungkap 4 Kasus Menonjol di Tahun 2021

"Kami masih menunggu petunjuk Kejari Salatiga untuk pelimpahan tahap dua. Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan," kata Kapolres.
Kasus menonjol selanjutnya adalah pemalsuan dokumen. Polres Salatiga menetapkan dua orang tersangka, yakni Jihad Fajar Ruddin dan Desi Tri Lestari. Pengungkapan kasus ini setelah pelaku menggunakan sertifikat palsu untuk mengajukan pinjaman uang di bank sebagai agunan.
Namun pihak bank akhirnya mengetahui bahwa sertifikat tanah yang digunakan untuk agunan adalah palsu."Setelah kasus ini terungkap, ternyata tersangka juga memalsukan KK, KTP, buku nikah hingga surat keterangan usaha," ujarnya.
Dikatakannya, sepanjang 2021 Polres Salatiga berhasil mengungkap 93 kasus dari 95 laporan. "Penyelesaian kasus tahun ini mencapai 98 persen," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo