Polres Tegal Kota Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 23 Tersangka
Kamis, 29 April 2021 - 12:25:00 WIB

Dia menyebut, barang bukti yang disita diantaranya sabu-sabu seberat 19,45 gram, pil inex 102 butir, ganja 463,59 gram, tembakau gorila 4,78 gram dan sejumlah obat berbahaya 2.045 butir.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka, mereka memasarkan melalui media sosial kepada pembelinya,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni