Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencurian di Kedai Kopi
"Korban yang mengetahui barang-barang milik mereka sudah tidak ada di tempatnya, segera lapor ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku berinisial HS (18), warga Sumbang, Banyumas," katanya.
Saat menjalani pemeriksaan, HS mengaku aksi pencurian dilakukan secara spontan saat melewati kedai kopi.Pelaku mengambil telepon, emas, dan uang tunai dari dalam tas milik korban saat Nasrul Majid maupun Heri Purwanto sedang tidur di kamar kedai kopi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyumas dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon Oppo A5s dari tangan pelaku," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo