Polresta Solo Gelar Rekontruksi Kasus Premanisme di Kantor BPR Adipura

SOLO, iNews.id – Tim penyidik Polresta Solo menggelar rekontruksi kasus aksi premanisme yang terjadi di Kantor BPR Adipura, Kecamatan Serengan. Rekontruksi yang digelar di Mapolresta setempat, 37 tersangka menjalani 50 adegan terkait peristiwa kekerasan yang terjadi 22 Desember 2020 lalu.
Rekontruksi dipimpin Kasat Rekrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito. Para tersangka yang berasal dari dua kelompok ormas, memperagakan adegan demi adegan yang dimulai ketika mendatangi lokasi kejadian. Dari rekonstruksi terungkap peran masing-masing pelaku.
Kegiatan ini untuk menegaskan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan dan menunjukkan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya. “37 tersangka memiliki peran berbeda, mulai penggerak hingga pengikut aksi mendatangi kantor BPR,” kata Purbo Adjar Waskito, Jumat (5/2/2021).
Terdapat tiga orang yang berperan aktif sebagai penggerak. Sehingga, tersangka lainnya kemudian mengikuti ke tempat kejadian. Saat ini, terdapat empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Hingga kini kami masih memburu keempat pelaku. Satu orang diantaranya diduga sebagai otak penggerak," ucapnya.
Empat DPO berinisial S, T, J, dan T, sebelumnya sudah diberi surat panggilan, namun mereka tidak kooperatif untuk datang. Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Ary Wahyu Wibowo