get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

Polresta Solo Tetapkan 37 Tersangka Aksi Premanisme di Kantor BPR

Kamis, 24 Desember 2020 - 20:59:00 WIB
Polresta Solo Tetapkan 37 Tersangka Aksi Premanisme di Kantor BPR
Polisi dalami motif pelaku yang menggeruduk kantor BPR di Solo. (Istimewa)

SOLO, iNews.idPolresta Solo menetapkan 37 orang yang tergabung kelompok massa sebagai tersangka aksi premanisme di Kantor BPR Adipura, Jalan Veteran, Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah. Kapolresta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak mengatakan pihaknya menahan mereka di mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka pada Rabu (23/12/2020) malam. Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan atau barang siapa tanpa hak untuk melakukan paksaan untuk membiarkan suatu menyuruh sesuatu dilakukan tanpa hak baik dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Selain itu, juga dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Dari 37 tersangka yang ditahan tersebut, kata dia, tiga orang di antaranya sebagai penggerak lapangan. Polisi masih mengejar terus aktor intelektual dari dua kelompok massa yang datang pada saat itu di BPR Adipura Serengan. Mereka yang ditahan berasal dari Solo dan luar Solo.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut