Polresta Solo Tangkap Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila

SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus peredaran ganja. Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila.
Dua orang yang ditangkap dalam kasus ganja berinisial BNS (26) dan EA (23) keduanya warga Boyolali. Polisi menyita barang bukti 990 gram ganja kering. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada 31 Januari 2023 pukul pukul 20.30 WIB dengan barang bukti satu paket seberat 8 gram,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (8/2/2023).
Dikatakannya, pengungkapan kasus berkat informasi masyarakat. Polisi selanjutnya melakukan menggeledah rumah EA di Boyolali dan menemukan 982 gram ganja kering.
Dari pemeriksaan, EA mengaku ganja itu milik temannya berinisial A ketika sama-sama menjalani hukuman di dalam LP. Tersangka EA diminta A yang masih dalam penyelidikan, untuk mengambil ganja dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari LP. Namun BNS dan EA sudah tertangkap dahulu oleh polisi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo