Polri Lakukan 18 Penindakan Kasus Minyak Goreng, Terbanyak di Jateng
JAKARTA, iNews.id – Bareskrim dan Ditreskrimsus Polri melakukan penindakan terkait minyak goreng. Penindakan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat atas mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penindakan terbanyak di Jawa Tengah (Jateng). Polda Jateng terdapat lima kasus yang telah ditindak oleh petugas.
"Motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," kata Gatot saat konferensi pers di kantor Humas Mabes Polri, Rabu (20/4/2022).
Di urutan kedua, Gatot menyatakan di Jawa Barat. Menurutnya, Polda Jabar telah menindak tiga perkara perihal minyak goreng berupa mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.
Di Banten, juga terdapat tiga penindakan. Motif pelaku sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Kemudian di Bengkulu, Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
"Polda Jawa Timur menangani satu kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi dan polda sumsel ada satu kasus yaitu ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual," ujar Gatot.
Polda Sulawesi Selatan, menangani satu kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi. Selanjutnya Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus dengan menimbun minyak goreng tanpa izin resmi.
Setelah itu, Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi.
Editor: Ahmad Antoni