PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 8 Daerah di Jateng yang Terapkan Level 1
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022. Hal tersebut berdasarkan instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022.
Ada delapan daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang menerapkan PPKM level 1. Di antaranya Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora dan Kabupaten Demak.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa jumlah daerah pada level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Kenaikan jumlah daerah pada level 1 tersebut memberikan konsekwensi baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, Afrizal juga memastikan bahwa tidak ada daerah yang ditetapkan berada di level 4. Sementara wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (jabodetabek) masih berada pada level 2.
Editor: Ahmad Antoni