get app
inews
Aa Text
Read Next : 34 Warga Jateng Positif Covid-19: 30 Orang dalam Perawatan, 4 Sembuh

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Terkendali, Ini Alasannya

Selasa, 16 Agustus 2022 - 08:29:00 WIB
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Terkendali, Ini Alasannya
Ilustrasi PPKM level 1. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan bahwa perpanjangan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022. Dia juga mengungkapkan bahwa seluruh daerah daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.

"Walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali terutama jika dibandingkan dengan ketika puncak Delta atau Omicron serta angka Rt nasional Jawa-Bali menunjukkan tren menurun namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini. 

"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut