get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kuliner Purwokerto Malam Hari, Pas Buat Nongkrong Harga Ramah di Kantong

PPKM Level 4, Pemkab Sukoharjo Beri Pelonggaran Usaha Kuliner dan Pasar Rakyat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:10:00 WIB
PPKM Level 4, Pemkab Sukoharjo Beri Pelonggaran Usaha Kuliner dan Pasar Rakyat
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di pasar pagi, Pasar Ir Soekarno. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.idPemkab Sukoharjo kembali memberi pelonggaran dalam pelaksanaan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Pelonggaran diberikan untuk usaha kuliner dan pasar rakyat

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyesuaian aturan antara lain penambahan waktu makan di tempat maksimal 30 menit berlaku untuk semua warung makan, restoran dan pedagang kaki lima (PKL) kuliner. 

Sedangkan aturan untuk tempat makan yang berada dalam pusat perbelanjaan telah diberikan izin beroperasi. Tetapi dibatasi dengan tidak melayani makan di tempat. Seluruh usahan sudah harus tutup pukul 20.00 WIB. 

“Selebihnya, aturan masih sama seperti PPKM level 4 sebelumnya,” kata Etik Suryani, Rabu (18/8/2021).

Sedangkan pasar rakyat atau pasar tradisional, pengunjung tetap dibatasi maksimal 50 persen kapasitas pasar, baik pedagang maupun pembeli. Aktivitas perdagangan mulai dipulihkan dengan memberikan izin pasar pagi di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Protokol kesehatan diawasi secara ketat oleh pengelola pasar. 

Menurutnya, Pasar Ir Soekarno menjadi percontohan terkait kedisiplinan protokol kesehatan. Pasar tradisional lainnya diharapkan juga melakukan hal serupa. Dengan disiplin memakai masker, jaga jarak, dan juga rajin cuci tangan dengan sabun, diharapkan meminimalisasi penyebaran virus di lingkungan pasar.

“Jangan sampai lengah, jangan bosan protokol kesehatan harus dijalankan terus menerus agar Sukoharjo segera turun level PPKM,” katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut