PPKM Level 4, Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang hingga 25 Juli
"Giat keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara. Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," katanya.
Dia mengatakan, hasil vicon dengan Kabaharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.
Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
Selanjutnya PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, loundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat. Pengaturan dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 WIB, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," ujarnya.
Iqbal mengatakan stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng melalui Ditreskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen serta pengisian liquit di Rumah Sakit. "Hal ini agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni