PPKM Turun Level 3, Pengawasan WNA di Kota Salatiga Tetap Diperketat
"WNA yang melakukan perjalanan, masuk maupun ke luar Salatiga wajib lapor. WNA yang masuk harus melapor ke Polres Salatiga, kecamatan, kelurahan dan Badan Kesbangpol. Setelah itu, kita buatkan rekomendasi SKTT (surat keterangan tempat tinggal) dan mengurus SKTT ke Disdukcapil," ujarnya.
Terkait pengawasan keimigrasian, kata Joko, Badan Kesbangpol melakukan pengawasan secara periodik. Ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengelola hotel. "Pengawasan dan pendataan WNA dilakukan dua bulan sekali," ujarnya.
Adapun pengawasan warga negara asing yang dilakukan Badan Kesbangpol meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Untuk melayani pengurusan administrasi orang asing di Salatiga, Badan Kesbangpol membuka pelayanan secara online.
"Kami berharap orang asing yang berada di Salatiga tidak ada yang bermasalah dan menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku," katanya.
Editor: Ahmad Antoni