Pria di Jepara Bunuh Mantan Istri, Alasannya Merasa Diguna-guna oleh Korban
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, tak lama setelah kejadian, petugas Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap tersangka saat berupaya kabur ke Demak.
"Saat penangkapan berlangsung kondisi tersangka masih dalam pengaruh narkoba. Tersangka mengaku sering melakukan kekerasan dengan alasan merasa diguna-guna oleh korban," ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Sebagai barang bukti, ujar Kapolres Jepara, polisi mengamankan pakaian korban, kaleng, dan sapu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja. Tersangka Rudi terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Editor: Agus Warsudi