PSBB di Kota Tegal Berlaku 23 April, Ini 6 Larangan yang Harus Dipatuhi Warga
TEGAL, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19). PSBB itu berlaku efektif mulai 23 April hingga 14 hari ke depan.
Wali Kota Tegal, Dedi Yon Supriyono mengatakan, pada masa PSBB diberlakukan empat pintu akses yang dibuka saat isolasi wilayah akan ditutup dan hanya satu pintu pos pemeriksaan yang dibuka untuk kendaraan masuk dan keluar Kota Tegal.
“Sebelum dilakukan PSBB 23 April nanti, kami akan melakukan sosialisasi selama lima hari mulai 18-22 April,” kata Dedi Yon seusai rapat persiapan pelaksanaan PSBB di ruang rapat Adipura Balai Kota Tegal, Jumat (17/4/2020).
Dedy Yon mengatakan, selama diberlakukannya PSBB, masyarakat diminta mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Pemkot juga akan memberikan bantuan bagi warga terdampak. “Untuk membantu warga yang terdampak PSBB, pemkot telah menganggarkan jaring pengaman sosial,” katanya.
Diketahui, Kota Tegal menjadi daerah di Jateng yang pertama memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) setelah usulannya disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/2s8l2020. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).
Ganjar mengatakan, dengan keputusan itu,Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Berikut ini enam aktivitas yang dilarang selama masa PSBB.
Editor: Kastolani Marzuki