Pujiyono Suwadi Guru Besar UNS Dilantik Jokowi Jadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
SOLO, iNews.id - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Dr Pujiyono Suwadi dilantik sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Pelantikan Komisi Kejaksaan RI yang berjumlah 9 orang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.
Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS Prof Dr E Muhtar mengucapkan selamat atas dilantiknya Prof Dr Pujiyono Suwadi sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Kejaksaan RI.
“UNS terutama saya sebagai pembina SDM mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” ujar Muhtar, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional. Terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional.
“Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ucapnya.
Meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Hanya saja karena saat ini Prof Pujiyono menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, posisi tersebut akan diganti.
“Jadi Prof Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” katanya.
Lantas seperti apa tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai ketua merangkap anggota, Prof Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa serta pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Editor: Donald Karouw