Puluhan Napi Lapas Kelas 1 Semarang Dapat Asimilasi

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 56 narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Semarang memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Mereka sebelummya sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono mengatakan, pemberian asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dirinya berpesan kepada napi yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Asimilasi diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari lima tahun.
"Napi yang memperoleh asimilasi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya," kata Tri Saptono, Rabu (6/7/2022).
Ia meminta para napi diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.
Pemberian asimilasi kepada warga binaan Lapas Semarang bukan yang pertama pada tahun 2022. Setidaknya telah dua kali pemberian asimilasi bagi napi Lapas Semarang, yakni pada Januari dan Mei 2022.
Editor: Ary Wahyu Wibowo