get app
inews
Aa Text
Read Next : Aula Ponpes di Lampung Selatan Ambruk

Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Rembang, Ada Apa?

Selasa, 14 September 2021 - 17:25:00 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Rembang, Ada Apa?
Warga berada di Musala sebelah barat Kantor Bupati Rembang, dengan membentangkan poster #RembangBersihPekat, Selasa (14/9/2021). (iNews/Muslyafa)

REMBANG, iNews.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Presidium Rembang #RembangBersihPekat mendatangi Kantor Bupati Rembang, Selasa (14/9/2021). Mereka berasal dari ponpes dan berbagai elemen masyarakat memberikan dukungan dalam pembahasan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).

Simon, seorang warga berharap ada Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih rinci guna menanggulangi Pekat yang semakin merajalela di Kabupaten Rembang belakangan ini. “Kita ingin mengawal terus terbitnya Perbup, “ ujarnya.

Zamhari, seorang tokoh nelayan di Rembang berpendapat Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini berlatar belakang santri. Menurutnya, sangat keterlaluan jika keduanya tidak mampu menanggulangi masalah penyakit masyarakat. Lebih-lebih Rembang juga dikenal banyak pondok pesantren.

“Permasalahane opo, kenopo saya kok pengin Rembang bersih Pekat. Saya pandang Rembang timur agamis kan, santri akeh, pondok akeh. Apalagi pak Bupati alumni santri Sarang, Wakil Bupati Gus Hanies putrane Kiai Cholil (Alm), nganti gerakan ini Pekat nggak hilang ya kebangeten, “ kata Zamhari.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan pihaknya sedang menampung pendapat dari berbagai pihak, untuk bahan menyusun Perbup.

Tapi yang menjadi dasar pokok adalah Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Selama pertemuan berlangsung, pihaknya memahami apa yang disuarakan kalangan Ormas. Dia memastikan dalam menyusun Perbup, Pemkab akan memperhatikan aspek yuridis maupun kearifan lokal. “Dalam forum rapat koordinasi tadi, sudah ada poin-poin yang disampaikan,” katanya.

Dia mengatakan, sudah ada gambaran, nantinya tidak sekedar mengatur sanksi administrasi, tetapi juga mencantumkan sanksi hukum bagi pelanggar. Hanya saja hal itu perlu disinkronkan dengan OPD dan instansi lintas sektor. “Kemungkinan sanksi hukum kepada pelanggar Perda, yang harus disinkronkan dengan instansi terkait, “ ujarnya.

Sementara, perwakilan massa ditemui oleh Sekretaris daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, karena Bupati Rembang sedang mengikuti monitoring dan evaluasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut