get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivitas Merapi Terus Meningkat, BNPB Minta Warga 3 Kabupaten di Jateng Waspada

Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian, Terbanyak China

Kamis, 08 Desember 2022 - 05:15:00 WIB
Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian, Terbanyak China
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar (kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mendeportasi 62 warga negara asing (WNA) dari Jawa Tengah karena melanggar keimigrasian. Data itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2022.

“Terbanyak dari Tiongkok (China), kemudian ada Korea, Singapura, Malaysia,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar sesaat setelah membuka kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Rabu (7/12/2022).

Selain 62 orang WNA yang dideportasi, Wishnu melanjutkan ada 10 orang WNA yang kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jalan Hanoman Raya, wilayah Krapyak Kota Semarang. Mereka ditempatkan sementara sembari menunggu proses deportasi.

“Ada 1 yang dilakukan pro justicia (proses hukum pidana), WNA Prancis (di Kota Semarang), dalam persidangan,” katanya

Dia tak merinci detail puluhan WNA yang dideportasi itu, baik asal negara maupun secara rinci pelanggarannya. Namun, rata-rata pelanggarannya adalah overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal. Ada juga yang selesai menjalani pidana, karena mereka adalah WNA maka diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dideportasi.

“Kalau negara asalnya sedang bergejolak, kami tidak pulangkan, itu namanya membunuh orang, ada aturan HAM nya (internasional),” ujar Wishnu.

Secara jumlah, WNA di Jawa Tengah termonitor sekira 7.000 orang, 4.000 di antaranya berada di wilayah Kantor Imigrasi Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut