Racik Obat Ilegal, Kuli Bangunan dan 5 Temannya Ditangkap Satreskrim Polres Rembang

REMBANG, iNews.id - Enam orang tersangka pembuat obat-obatan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Rembang. Saat penangkapan, petugas menemukan belasan merek obat-obatan ilegal berbentuk serbuk, pil dan cairan di rumah kontrakan tersangka.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Magersari, Rembang pada Kamis (1/9) lalu.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, rumah tersebut menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal," kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Minggu (11/9/2022).
Di rumah kontrakan tersebut, tersangka MA (30th) dibantu lima orang rekannya yaitu And, Mft, Ad, Naj, dan BM memproduksi beberapa merek obat ilegal, mulai dari penumbuh rambut, obat kuat, pelangsing, hingga obat pemutih.
"Sudah berjalan selama 3 bulan. Dari keterangan tersangka, omzet yang didapat dari penjualan berkisar Rp. 5 juta hingga Rp. 9 juta tiap satu produknya," katanya.
Editor: Ahmad Antoni