get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman Digeledah Polisi

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:46:00 WIB
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Resmi Jadi Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020). (Foto: Sindonews)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka. Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat keduanya.

BACA JUGA: Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman Digeledah Polisi

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko saat jumpa pers di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Menurut Rycko alat bukti yang pertama yakni motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu. Keduanya menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.

BACA JUGA: Raja Keraton Agung Sejagat Tercatat sebagai Warga DKI Jakarta

Rycko menegaskan, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan.

"Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut