get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek saat Pesta Narkoba Bersama LC, 5 Pengurus HIPMI Lampung Dinonaktifkan

Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel karena Langgar Jam Operasional

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:05:00 WIB
Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel karena Langgar Jam Operasional
Satpol PP Kota Semarang sidak tempat hiburan malam karaoke di Kota Semarang, Jumat (29/3/2024) dini hari. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNews.id – Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tegas itu dilakukan karena tempat karaoke tersebut melanggar jam operasional saat Ramadhan.

Ada empat tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Keempat tempat hiburan itu, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso serta Baby Face di Kawasan Semarang Barat.  

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa megatakan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan. 

“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” ujar Marthen, Jumat (29/3/2024).  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut