Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel karena Langgar Jam Operasional

SEMARANG, iNews.id – Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tegas itu dilakukan karena tempat karaoke tersebut melanggar jam operasional saat Ramadhan.
Ada empat tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Keempat tempat hiburan itu, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso serta Baby Face di Kawasan Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa megatakan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan.
“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” ujar Marthen, Jumat (29/3/2024).
Editor: Kurnia Illahi