Rampas Kalung Anak Balita, Penjual Ikan di Magelang Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:50:00 WIB
Mendapat laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk sarana tindak kejahatan dan uang sisa hasil penjualan kalung emas milik korban.
"Kini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni