Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap Warji, warga Kabupaten Grobogan setelah melakukan aksi perampasan dengan modus menyemprotkan air cabai ke mata korban. Penangkapan bekerja sama dengan Polres Grobogan saat meringkus yang bersangkutan di tempat asalnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59), warga Pringsurat, Temanggung.
Warji bersama temannya, dilaporkan karena mengambil paksa barang-barang korban di Jalan Kalicacing-Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, 19 Januari 2021. Warji berboncengan dengan temannya bernama Asep yang kini masih buron, mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.
“Saat itu korban hendak pergi ke tempat kerja. Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB," kata AKP Setyo Hermawan, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Editor: Ary Wahyu Wibowo