Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk
Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:44:00 WIB

Pelaku selanjutnya dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancamannya sembilan tahun penjara.
Sementara, tersangka Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini. Ia menyampaikan aksi perampasan sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.
"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," ucap Warji.
Editor: Ary Wahyu Wibowo