BOYOLALI, iNews.id - Ratusan sepeda motor yang memakai knalpot brong ditahan di Kantor Satlantas Polres Boyolali. Pemilik motor yang mengambil kendaraannya harus mengganti knalpotnya dulu dengan yang standar.
Ratusan sepeda motor yang ditahan merupakan hasil penertiban pada 10-14 Januari 2022. Ratusan kendaran ditahan karena memakai knalpot yang tidak sesuai standar.
“Pemilik sepeda motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti dengan knalpot standar dulu,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni, Sabtu (15/1/2022).
Sedangkan knalpot brong yang dilepas, dimusnahkan sendiri dengan cara dipukul memakai palu presisi milik Satlantas Polres Boyolali.
Selain sepeda motor dengan knalpot brong, polisi juga menyita kendaraan yang pajaknya mati, tidak memakai spion dan lampu mati.
Masyarakat diharapkan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong.
Editor : Ary Wahyu Wibowo