Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bener Geruduk Mapolres Purworejo, Ada Apa?

PURWOREJO, iNews.id - Ratusan orang yang tergabung dalam paguyuban masyarakat terdampak Bendungan Bener (Masterbend) mendatangi Mapolres Purworejo. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana dan pencemaran nama baik.
Ada dua orang yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kedua dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan menggunakan transaksi elektronik yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Masterbend diwakili oleh penasihat hukum mereka dari Firma Hukum Hicon Jakarta Enam orang sebagai tim penasihat hukum Masterbend mendampingi ketua Eko Siswoyo dan sekretaris Ibnu Malik melaporkan dugaan pencemaran nama Masterband.
Terlapor adalah S yang merupakan Ketua LSM T Kabupaten Purworejo dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sebelumnya Masterbend dituding terlapor melakukan pungutan sebesar 5 persen atas uang ganti rugi (UGR) warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.
“Masterbend membela kepentingan warga sebagai sebuah perkumpulan memiliki tujuan mulia, tetapi kemudian disalahgunakan oleh oknum inisial S Ketua LSM T di Kabupaten Purworejo yang menuduh melakukan pemerasan terhadap warga,” kata Eko Siswoyo, Selasa (29/3/2022).
“Bagaimana mungkin paguyuban yang dari nol mendampingi/ mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya,” katanya.
Pengacara Masterbend Hifdzil Alim mengatakan sudah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan melakukan pemerasan.
“Namun hingga detik sebelum mereka datang ke Mapolres dirasa tidak ada iktikad baik apa pun dari S untuk klarifikasi atau tabayyun. Ada perjanjian perdata yang mengikat para pihak (warga terdampak bendungan bener dan tim advokasi),” ujarnya.
Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik/ sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi serta kronologinya.
Masterband berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melalukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus BY mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend.
“Hari ini kami sudah menerima kedatangan penasihat hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi, bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari,” kata Agus.
Editor: Ahmad Antoni