Muncul Dugaan Pungutan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Bener, Warga Wadas Resah

PURWOREJO, iNews.id - Pro dan kontra polemik pembangunan quarry di Desa Wadas belum usai, kini mencuat dugaan pungutan lima persen dari pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan yang terdampak Bendung Bener. Warga penerima UGR diancam akan dipenjarakan jika menyetorkan uang tersebut.
Hal itu diketahui saat puluhan warga terdampak Bendungan Bener mendatangi kantor LSM Tamperak pada Sabtu (19/3) siang. Kedatangan puluhan warga dari Desa Limbangan ini mengadukan pungutan lima persen yang dialami warga.
Selain itu warga juga meminta pendampingan kepada LSM Tamperak yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 24, Kelurahan Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Seperti yang dikatakan Untung (56) warga Desa Limbangan. Dia merasa menyesal dan tidak ikhlas telah menyetorkan lima persen dari total UGR miliknya yang senilai Rp427 juta.
Untung menyetorkan uang tersebut karena takut setelah menerima surat somasi dari pihak paguyuban. “Kalau saya terima UGR Rp427 juta. Lha itu diambil 5 persen itu totalnya Rp21 juta tapi saya cuma bayar Rp20 juta saja secara transfer it,” kata Untung, Minggu (20/3/2022).
Editor: Ahmad Antoni