Razia Lalu Lintas, Polres Salatiga Tilang Ratusan Pelanggar
SALATIGA, iNews.id - Polres Salatiga menindak sebanyak 144 pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas saat razia serentak oleh jajaran Satuan Lalu Lintas se-Polda Jateng pada Kamis (9/3) sore. Ratusan pengendara motor yang terjaring razia di Jalan Diponegoro Salatiga tersebut dikenai sanksi tilang manual.
"Razia dilaksanakan secara serentak oleh Satuan Lalu Lintas di 35 Polres Jajaran Polda Jateng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai hasil evaluasi tetang penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ternyata masih banyak ditemukan pelanggar kasat mata atau yang tak bisa dijangkau oleh ETLE," kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho, Jumat (10/3/2023).
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas difokuskan kepada pelanggaran yang tak bisa terekam ETLE atau tilang elektronik dan pelanggar kasat mata.
Seperti tanpa pelat nomor, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan penggunaan knalpot brong. “Bagi pelanggar akan kita lakukan penilangan secara manual, karena ternyata masih banyak pelanggaran yang tidak ter-cover tilang ETLE," ujarnya.
Dari pengamatan di lapangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jajaran Satuan Lalulintas Polres Salatiga sesuai prosedur yang ada. Di antaranya ada papan razia kepolisian, secara selektif menghentikan kendaraan yang terlihat melakukan pelanggaran.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan dengan humanis didahului senyum, sapa dan salam melaksanakan pengecekan STNK dan SIM.
"Hasilnya, kami menindak sebanyak 144 pengendara motor dengan tilang manual dengan barang bukti 29 SIM, 79 STNK dan 36 kendaraan roda dua," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni