SALATIGA, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga menangkap delapan orang pelaku judi online yang beroperasi di Kota Salatiga. Omzet judi online yang sudah berjalan selama dua bulan ini, mencapai Rp150 juta per bulan.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, kedelapan pelaku judi online tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga di dua lokasi terpisah.
Lokasi tersebut yakni Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Argomulyo dan di salah satu konter di daerah Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Kedelapan pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.
"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKBP Feria Kurniawan saat konferensi pers di depan Pendapa Polres Salatiga, Kamis (9/3/2023).
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News