get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Truk Terguling di Flyover Jatingaleh Semarang, Sopir Diduga Ugal-ugalan

Razia PPKM, Satpol PP Segel Tempat Karaoke dan Butik Pakaian di Semarang

Kamis, 01 Juli 2021 - 07:06:00 WIB
Razia PPKM, Satpol PP Segel Tempat Karaoke dan Butik Pakaian di Semarang
Petugas Satpol PP melakukan razia penegakan PPKM di tempat karaoke Jalan Tri Lomba Juang Mugas Semarang. (iNews/Donny Marendra)

SEMARANG, iNews.id – Petugas Satpol PP menyegel sebuah butik  pakaian dan tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyegelan dilakukan karena kedua tempat itu melanggar jam operasional dalam PPKM.

Petugas tidak teperdaya meskipun tempat karaoke tersebut membuat kamuflase dengan menutup rolling door seolah sudah tutup. Petugas memergoki pengunjung yang bersembunyi di dalam gudang.

Petugas mendatangi sebuah tempat karaoke di Jalan Tri Lomba Juang Semarang, Rabu (30/6/2021) malam. Untuk mengelabuhi petugas, pihak karaoke  menutup rolling door seolah karaoke tersebut sudah tutup. Namun petugas tetap meminta agar roliing door tersebut dibuka.

Saat melihat ke dalam ruangan karaoke, petugas tidak mendapati seorang pengunjung. Namun suasana ruangan terlihat seperti baru saja digunakan dan masih banyak sisa minuman dan makanan.

Tak putus  asa petugas terus mencari pengunjung, dengan memeriksa satu persatu ruangan. Benar saja, di lantai 3 tempat karaoke tersebut petugas menemukan puluhan pengunjung karaoke yang bersembunyi di dalam gudang.

Karena melanggar PPKM dengan tetap buka meskipun seharusnya tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi, petugas akhirnya menyegel tempat ini.

Selain tempat karaoke Inul Vista, petugas juga menyegel sebuah butik pakaian di Jalan Pandanaran yang buka melebihi jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM.

“Hari ini (30/6) kita memang nutup dua tempat. Satu karaoke (Inul Vista) sudah diberi edaran kalau semua tempat hiburan tutup, tapi ini luar biasa masih buka. Saya tak akan melakukan penindakan kalau jujur, ternyata banyak LC sama pengunjung,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

“Maka saya segel, tutup sampai ada surat pemberitahuan Dinas Pariwisata. Semua tempat hiburan harus tutup, tapi ini masih kucing-kucingan,” katanya.

Dalam razia PPKM tersebut, Satpol PP juga merazia pedagang kaki lima yang masih buka melebihi jam 8 malam. Dalam aturan PPKM Peraturan Wali Kota Semarang disebutkan bahwa jam operasional tempat usaha dibatasi hingga jam 8 malam. Sedangkan untuk tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut