Razia Warung Remang-remang, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras dan KTP
Salah satunya tidak menjual minuman keras. Langkah itu ditempuh sebagai sarana mengurangi penyakit masyarakat (Pekat). “Jadi mereka kita suruh datang menandatangani surat pernyataan, “ ujar Teguh.
Jika lain waktu, ternyata mereka masih kedapatan melanggar Perda, petugas Satpol PP menyiapkan tindakan lebih tegas, yakni berupa penghentian aktivitas sementara atau penyegelan tempat usaha. “Jadi kita tegas, sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang kita jalankan secara bertahap, “ katanya.
Menurut Teguh, kegiatan penertiban semacam ini akan digelar secara konsisten. Masyarakat juga dilibatkan untuk ikut memantau. “Jika masih ada praktik penjualan Miras, kami siap menampung laporan dari warga, untuk kita tindaklanjuti, “ ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni