Rektor Undip Minta Polemik Kematian Mahasiswi PPDS Dihentikan: Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Suharnomo juga meminta Kemenkes meninjau ulang dampak dari kasus tersebut, seperti penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi dan penghentian izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. Dia meminta Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
"Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu," katanya.
Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PPDS Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya. Meskipun bersifat sementara, penghentian tersebut jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
"Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan."
Demikian pula dengan penghentian izin praktik dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Dia menilai tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum.
"Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi merugikan banyak pihak," ujarnya.
Editor: Maria Christina