Respon Keluhan Masyarakat, Polsek Muntilan Sita Puluhan Botol Miras
Minggu, 18 Desember 2022 - 02:25:00 WIB
Kapolsek menegaskan sebagai tindaklanjut kepada penjual miras akan diserahkan ke penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Magelang untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada yang bersakutan karena ini melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka kita serahkan ke penyidik PPNS untuk dilakukan proses Tipiring,” kata Muthohir.
Dia mengimbau kepada yang terlibat peredaran miras agar bisa berhenti, dan beralih pada kegiatan atau usaha lain. “Dengan demikian kita harapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di wilayah Muntilan terbebas dari pengaruh miras,” ucapnya.
Editor: Ainun Najib