get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pria Magelang Nekat Masuk Kolong Truk ke Lampung, Alasannya Bikin Pilu

Respon Keluhan Masyarakat, Polsek Muntilan Sita Puluhan Botol Miras

Minggu, 18 Desember 2022 - 02:25:00 WIB
Respon Keluhan Masyarakat, Polsek Muntilan Sita Puluhan Botol Miras
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menunjukkan sejumlah botol miras yang diamankan dalam operasi cipta kondisi di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (17/12/2022). (Foto : Ist)

MAGELANG, iNews.id - Polsek Muntilan, Polresta Magelang bersama Satpol PP mengggelar operasi cipta kondisi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai respon keluhan masyarakat mengenai adanya peredaran minuman keras di wilayah Muntilan.

“Jadi sebelumnya kami turun ke masyarakat dan berdikusi permasalahan di wilayah. Mereka menyuarakan adanya peredaran minuman keras di Muntilan dan meminta untuk dilakukan penindakan,” katanya di Mapolsek Muntilan, Sabtu (17/12/2022).

Selanjutnya Polsek Muntilan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan penyidik PPNS Kabupaten Magelang. Selanjutnya melaksanakan operasi gabungan dalam rangka cipta kondisi. 

Operasi digelar dibeberapa titik pada Jumat (16/12/2022) petang. Di antaranya wilayah Desa Pucungrejo dan Gunungpring. "Dalam kegiatan tersebut kita berhasil mengamankan 38 botol miras berbagai merk dari penjual, diantaranya, ciu oplosan, mension dan anggur merah,” kata Muthohir.

Dia mengatakan kegiatan ini merupakan awal dan akan dilaksanakan secara rutin, guna mencegah peredaran miras. “Karena kita ketahui bahwa miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian dan kekerasan,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan sebagai tindaklanjut kepada penjual miras akan diserahkan ke penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Magelang untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada yang bersakutan karena ini melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka kita serahkan ke penyidik PPNS untuk dilakukan proses Tipiring,” kata Muthohir.

Dia mengimbau kepada yang terlibat peredaran miras agar bisa berhenti, dan beralih pada kegiatan atau usaha lain. “Dengan demikian kita harapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di wilayah Muntilan terbebas dari pengaruh miras,” ucapnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut