get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Adik di Kudus Tewas Dibacok Tetangga, Polisi Ungkap Motif Dendam

Sadis, Komplotan Begal Keroyok dan Bacok Anggota Polres Kudus saat Pulang Kerja

Senin, 12 Juli 2021 - 18:15:00 WIB
Sadis, Komplotan Begal Keroyok dan Bacok Anggota Polres Kudus saat Pulang Kerja
Tersangka begal saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Kudus. (iNews/Nur Choirudin)

KUDUS, iNews.id - Apes betul para begal yang rata-rata masih berusia belasan tahun ini. Bagaimana tidak, saat melancarkan aksi kejahatan, yang mereka begal ternyata anggota Polres Kudus.

Mereka sempat melukai polisi dengan celurit dan membawa kabur motor serta handphone milik korban. Namun tak berselang lama para pelaku berhasil diringkus polisi.

Komplotan begal ini terbilang sadis, karena sering kali membacok korbannya dengan celurit atau gobang berkarat sebelum menjarah harta korban.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (9/7) dini hari lalu, saat mereka nongkrong di tepi jalan tiba-tiba menghentikan motor yang lewat dan langsung membacok lengan korban yang tak lain adalah anggota Satlantas Polres Kudus yang pulang dari kantor.

Beruntung korban sigap dan hanya tergores lengan kanannya, namun motornya terjatuh. Karena dikeroyok empat orang, Bripda Rendika Ade lebih memilih menyelamatkan diri.

Para tersangka kemudian membawa kabur motor dan handphone milik korban. Namun kurang dari 24 jam, kedua tersangka yakni DH (19) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae Kudus dan DR (19), warga Burikan Kecamatan/Kabupaten Kudus berhasil diringkus di rumah masing-masing. Sementara dua tersangka lain saat ini masih buron.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, sebenarnya anak-anak ini tidak bekerja sebagai begal, namun hanya untuk gagah-gagahan usai pesta minuman keras dan jika bisa mendapatkan handphone milik korban. Sayangnya aksi mereka sadis.

“Modusnya mereka adalah apabila menjumpai warga yang pulang sendirian malam-malam atau dini hari, mereka akan memanggil seolah-olah kawan dan apabila mendekat dipepet (ditempel) kemudian menggunakan senjata tajam baik pedang maupun celurit,” kata Kapolres, Senin (12/7/2021).

“Selama ini rata-rata (barang yang diambil) berupa HP. Beberapa kali mereka juga membacok pada korbannya, termasuk yang terjadi kemarin korban dibacok pada lengannya. Kemudian diambil HP maupun motornya,” katanya.

Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, handphone dan motor. Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan aksi begal tersebut. Modus yang mereka lakukan adalah dengan memanggil korban seolah-olah adalah temannya, dan begitu korban sudah dekat korban langsung di bacok sekenanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut