Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
BREBES, iNews.id – Pelawak senior Nurul Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes kini bisa menghirup udara bebas.
Setelah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara yang dimpiahkan penyidik Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Nurul Qomar diperbolehkan pulang ke rumahnya di Perumahan Bumi Arumsari, Blok Cemara, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/6/2019) sore.
Pelawak kawakan yang terkenal pada 1990-an itu sebelumnya sempat menginap semalam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes setelah dijemput paksa tim Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Brebes di rumahnya pada Senin (24/6/2019) malam.
Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, permohonan yang diajukan ke Kejari agar tersangka tidak ditahan dikabulkan pihak kejaksaan. Namun, kliennya tetap dikenakan wajib lapor.
“Ahamdulillah, penyidik sudah melimpahkan tahap dua kasus klien saya (Nurul Qomar) dan semuanya berjalan lancar. Kami tetap mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Sekarang, klien saya sudah dalam posisi tidak ditahan atau bebas, tapi wajib lapor,” kata Furqon di Kejari Brebes.
Dia menjelaskan, alasan penyidik tidak menahan kliennya karena penyakit maag dan asma akut yang diderita Nurul Qomar. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis.
“Tadi pagi, kami konsultasi ke dokter polres dan hasilnya masih sama ada maag akut dan asma. Pemeriksaan kesehatan itu selain untuk mengetahui dan memastikan kondisi kesehatan, juga merupakan syarat dalam menerima pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Tersangka Nurul Qomar tidak banyak bicara saat keluar dari ruangan pemeriksaan di kantor Kejari Brebes. Qomar hanya mengarahkan awak media untuk menanyakan kasusnya ke kuasa hukumnya. “Tanya Pak Furqon saja. Saya hanya minta doa semoga semuanya selesai dengan baik. Sekarang saya mau pulang ke Cirebon, mau berobat ke dokter paru-paru,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Brebes, Bakhtiar Ikhsan Agung Nugroho mengatakan, alasan penyidik tidak menahan tersangka berdasarkan hasil keputusan dokter yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Kondisi tersangka ini asma bronkitis kronis. Penyakit menjadi halangan untuk tidak ditahan. Jadi, kami tidak menangguhkan penahanan. Statusnya bebas hanya wajib lapor,” ujarnya.
Qomar ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes pada Senin (24/6/2019) malam, di rumahnya kawasan Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Penahanan Qomar berawal pada Januari 2017 lalu saat tersangka mencantumkan surat kelulusan atau ijazah S-2 dan S-3 yang diduga kuat palsu untuk mendaftar rektor UMUS Brebes. Qomar kemudian terpilih sebagai rektor pada November 2017.
Namun, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah asli kepada panitia wisuda mahasiswa UMUS, sehingga menyebabkan pihak yayasan merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, tersangka Nurul Qomar dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kita kenakan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki