Sakit Hati gegara Parkir, Warga Kauman Sragen Bakar Mobil Jemaah Masjid
“Saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban,” katanya.
Yuswanto mengatakan, tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api.
Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara, tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni