Sakit Hati, Warga Sukoharjo Nekat Gasak Uang Mantan Majikan
SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian di Perum Akasia Residen, Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura pada 10 September 2022. Pelakunya berinisial S (43), warga Makam Haji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah Viveri Wuryandari (58). Aksi pencurian berawal ketika korban pergi ke Bali dalam rangka Munas MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) pada 30 Juli 2022.
“Pada tanggal 3 Agustus 2022, korban kembali dari Bali dan mendapati uangnya yang disimpan di lemari sebesar Rp66 juta hilang,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (18/11/2022).
Namun saat itu, korban memilih mengikhlaskan dan tidak melapor ke polisi. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022, korban kembali berangkat ke Bali dalam rangka dinas. Ketika pulang, korban mendapati uangnya yang disimpan di lemari kembali hilang.
“Kali ini korban kehilangan uang sebesar Rp16 Juta,” ujarnya.
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kartasura. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan
Polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dimana pelaku diketahui merupakan mantan pembantu korban.
“Jadi pelaku ini merupakan mantan pembantu dari korban yang sudah bekerja dengan selama 12 tahun (2008-2019). Maka dari itu pelaku sudah hafal susunan rumah korban,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku masuk menggunakan tangga bambu. Pelaku nekat mencuri di rumah mantan majikannya karena merasa sakit hati saat dulu masih bekerja dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo